Selasa, 24 Januari 2017

PERDA KAB. CILACAP NO.9 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN CILACAP


     BUPATI CILACAP

     PROVINSI JAWA TENGAH

      PERATURAN DAERAH KABUPATEN CILACAP

       NOMOR 9 TAHUN 2016

     TENTANG
      PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

    KABUPATEN CILACAP

      DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

   BUPATI  CILACAP,

Menimbang        :  bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1)
                          Peraturan  Pemerintah  Nomor  18  Tahun  2016  tentang

                          Perangkat  Daerah,  perlu  membentuk  Peraturan  Daerah

                          tentang  Pembentukan  dan  Susunan  Perangkat  Daerah

Kabupaten Cilacap;

Mengingat           :  1.   Pasal  18  ayat  (6)  Undang-Undang  Dasar  Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;

2.  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia 1950 Nomor 42);

3.  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);

4.       Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

5.  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

6.   Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887).




   Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN CILACAP dan

BUPATI CILACAP

MEMUTUSKAN :

Menetapkan       :  PERATURAN  DAERAH  TENTANG  PEMBENTUKAN  DAN
SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN CILACAP

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :

1.       Daerah adalah Kabupaten  Cilacap.
2.    Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.         Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

4.         Bupati adalah Bupati Cilacap.
5.     Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap.

6.     Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

7.         Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap.
8.         Sekretariat  Dewan  Perwakilan  Rakyat  Daerah  selanjutnya  disingkat
Sekretariat DPRD adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap.

9.         Inspektorat adalah Inspektorat Kabupaten Cilacap.
10.    Dinas Daerah adalah Dinas Daerah Kabupaten Cilacap.
11.    Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cilacap.

12.    Badan Daerah adalah Badan Daerah Kabupaten Cilacap.
13.    Urusan  Pemerintahan  Daerah  yang  selanjutnya  disebut  Urusan
Pemerintahan adalah urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan yang menjadi kewenangan Daerah.

14.  Tipe A adalah ukuran atas intensitas atau beban tugas utama pada setiap urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang harus dilaksanakan oleh Perangkat Daerah untuk beban kerja besar.

15.   Tipe B adalah ukuran atas intensitas atau beban tugas utama pada setiap urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang harus dilaksanakan oleh Perangkat Daerah untuk beban kerja sedang.

16.   Tipe C adalah ukuran atas intensitas atau beban tugas utama pada setiap urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang harus dilaksanakan oleh Perangkat Daerah untuk beban kerja kecil.

17.     Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD adalah unsur pelaksana teknis Dinas yang melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.

18.     Unit Pelaksana Teknis Badan yang selanjutnya disingkat UPTB, adalah unsur pelaksana teknis Badan untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.

19.     Kecamatan adalah bagian wilayah dari Kabupaten Cilacap yang dipimpin oleh camat.

20.     Aparatur Sipil Negara yang  selanjutnya disebut ASN adalah Pegawai
Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja di Pemerintah Kabupaten Cilacap.

BAB II
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

Pasal 2

(1)       Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah.

(2)       Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a.         Sekretariat Daerah;
b.         Sekretariat DPRD;
c.          Inspektorat;
d.         Dinas Daerah;
e.          Badan Daerah; dan
f.           Kecamatan.\
Pasal 3

Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dibentuk dengan susunan sebagai berikut :
a.         Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap merupakan Sekretariat Daerah Tipe A;

b.         Sekretariat DPRD Kabupaten Cilacap merupakan Sekretariat DPRD Tipe A;

c.         Inspektorat Kabupaten Cilacap merupakan Inspektorat Tipe A;
d.         Dinas Daerah Kabupaten Cilacap, terdiri dari :
1.  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A menyelenggarakan urusan 
    pemerintahan bidang pendidikan dan bidang kebudayaan;
2.  Dinas Kesehatan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang 
    kesehatan;

3.  Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe B 
     menyelenggarakanurusan pemerintahan bidang pekerjaan umum

            dan penataan ruang sub urusan bangunan gedung, penataan bangunan 
            dan lingkungannya, jalan, jasa konstruksi dan penataan ruang;
4.     Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Tipe B menyelenggarakan urusan 
     pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sub urusan
     sumber daya air, air minum dan drainase;

5.     Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Tipe B
     menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan
     kawasan permukiman, dan bidang pertanahan;

6.     Dinas Sosial Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang 
     sosial;
7.   Satpol PP Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang 
     ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dan sub 
     urusan kebakaran;

8.     Dinas Perhubungan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan 
     bidang perhubungan;

9.      Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A menyelenggarakan
    urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan 
     sipil ;

10.  Dinas Lingkungan Hidup Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;

11.      Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe
A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP);

12.      Dinas   Keluarga   Berencana,   Pemberdayaan   Perempuan   dan
Perlindungan Anak Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, dan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;

13.   Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olah raga, dan bidang pariwisata;

14.    Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;

15.    Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kearsipan dan perpustakaan;
16.  Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan dan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;

17.   Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja, bidang perindustrian dan bidang energi dan sumber daya mineral;

18.      Dinas Pertanian Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian;

19.    Dinas Pangan dan Perkebunan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan dan bidang pertanian sub urusan perkebunan;
20.      Dinas Perikanan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;

21.   Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian.

e.         Badan Daerah terdiri dari :
1.           Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan
Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang perencanaan dan fungsi penunjang penelitian dan pengembangan;

2.   Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian dan fungsi penunjang pendidikan dan pelatihan;

3.     Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang keuangan.
f.          Kecamatan terdiri dari :
1.          Kecamatan Adipala dengan Tipe A;
2.          Kecamatan Bantarsari dengan Tipe A;
3.          Kecamatan Binangun dengan Tipe A;
4.          Kecamatan Cilacap Selatan dengan Tipe A;
5.          Kecamatan Cilacap Tengah dengan Tipe A;
6.          Kecamatan Cilacap Utara dengan Tipe A;
7.          Kecamatan Cimanggu dengan Tipe A;
8.          Kecamatan Cipari dengan Tipe A;
9.          Kecamatan Dayeuhluhur dengan Tipe A;

10.       Kecamatan Gandrungmangu dengan Tipe A;

11.       Kecamatan Jeruklegi  dengan Tipe A;
12.       Kecamatan Kampunglaut dengan Tipe A;
13.       Kecamatan Karangpucung dengan Tipe A;
14.       Kecamatan Kawunganten dengan Tipe A;
15.       Kecamatan Kedungreja dengan Tipe A;
16.       Kecamatan Kesugihan dengan Tipe A;
17.       Kecamatan Kroya dengan Tipe A;
18.       Kecamatan Majenang dengan Tipe A;
19.       Kecamatan Maos dengan Tipe A;
20.       Kecamatan Nusawungu dengan Tipe A;
21.       Kecamatan Patimuan dengan Tipe A;
22.       Kecamatan Sampang  dengan Tipe A;
23.       Kecamatan Sidareja dengan Tipe A;
24.       Kecamatan Wanareja dengan Tipe A.

g.   Dalam wilayah Kecamatan sebagaimana dimaksud pada huruf f angka
      4, angka 5 dan angka 6 dibentuk Kelurahan sebagai Perangkat Kecamatan.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah dan unit kerja di bawahnya diatur dengan Peraturan Bupati.

Pasal 5

Dalam  menetapkan  besaran  dan  susunan  organisasi  Perangkat  Daerah,
Bupati harus memperhatikan asas:

a.         urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
b.         intensitas urusan pemerintahan dan potensi Daerah;
c.         efisiensi;
d.         efektivitas;
e.         pembagian habis tugas;
f.          rentang kendali;
g.         tata kerja yang jelas;
h.        fleksibilitas.

BAB III

PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS

Pasal 6

(1)       Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana
Teknis.

(2)        Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu Perangkat Daerah.

Pasal 7

(1)        Selain UPTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdapat UPTD di bidang pendidikan berupa Satuan Pendidikan Daerah.

(2)        Satuan Pendidikan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk satuan pendidikan formal dan non formal.


Pasal 8

(1)        Selain UPTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, terdapat UPTD di bidang kesehatan berupa Rumah Sakit Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional.

(2)        Rumah Sakit Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat otonom dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, UPT yang  terbentuk sebelum
Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang Pembentukan UPT yang baru.

BAB IV

STAF AHLI

Pasal 10

(1)      Bupati dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh Staf Ahli.

(2)      Staf Ahli berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.
(3)      Staf Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dari ASN yang memenuhi persyaratan, berjumlah paling banyak 3 (tiga) Staf Ahli.

(4)      Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, nomenklatur, tugas dan fungsi serta tata kerja Staf Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.

BAB  V
KEPEGAWAIAN

Pasal 11

Pejabat ASN Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 12

(1)     Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan terbitnya peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum.

(2)     Anggaran untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan terbitnya peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum.




Pasal 13

Perangkat Daerah yang melaksanakan sub urusan pemerintahan bidang bencana yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

Rumah Sakit Daerah yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan terbitnya peraturan perundang-undangan mengenai organisasi dan tata hubungan kerja Rumah Sakit Daerah.

BAB VII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 15

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

Pasal 16

Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Daerah ini dilaksanakan mulai 1 Januari 2017.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal  17

(1)     Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka :

a.       Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2010 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 51);
b.         Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2010 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 52);
c.         Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 15 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun
2010 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 54);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2)     Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 14 Tahun 2010 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2010 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 53) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, kecuali Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik tetap berlaku sampai dengan terbitnya peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum.
(3)     Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2010 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2010 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 55) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, kecuali Perangkat Daerah yang melaksanakan sub urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana tetap berlaku sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)     Semua ketentuan yang mengatur tentang organisasi Perangkat Daerah wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan Peraturan Daerah ini.

Pasal  18

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap.


Ditetapkan di Cilacap
pada tanggal 29 September 2016 BUPATI CILACAP,

ttd

TATTO SUWARTO PAMUJI

Diundangkan di Cilacap
pada tanggal 14 Oktober 2016

SEKRETARIS DAERAH

KABUPATEN CILACAP,

ttd

SUTARJO

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CILACAP TAHUN 2016  NOMOR 9

NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN CILACAP, PROVINSI JAWA TENGAH : ( 9/2016 ).

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN CILACAP
NOMOR  9 TAHUN  2016

TENTANG

PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
KABUPATEN CILACAP

I.         UMUM

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan Perangkat Daerah, yakni dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di masing-masing daerah, hal ini juga sejalan dengan prinsip penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisien.

Pengelompokan organisasi Perangkat Daerah didasarkan pada konsepsi pembentukan organisasi yang terdiri atas 5 (lima) elemen pokok, yaitu : Bupati (strategic apex), Sekretaris Daerah (middle line), Dinas Daerah (operating core), badan/fungsi penunjang (technostructure), dan staf pendukung (supporting staff), dinas daerah merupakan pelaksana fungsi inti (operating core) yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pembantu Bupati dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan sesuai bidang tugasnya. Badan Daerah melaksanakan fungsi penunjang (technostructure) yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pembantu Bupati dalam menunjang kelancaran pelaksanaan fungsi inti (operating core) yang dilaksanakan oleh Dinas Daerah.

Dalam rangka mewujudkan pembentukan Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisien, pembentukan Perangkat Daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah ini didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas dan fleksibilitas, penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi yang dimiliki Kabupaten Cilacap. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 yang mengamanatkan bahwa dalam hal kemampuan keuangan daerah atau ketersediaan sumber daya aparatur masih terbatas, maka daerah diberikan kewenangan untuk menurunkan tipe Perangkat Daerah dari hasil pemetaan. Berdasarkan pertimbangan efisiensi sumber daya yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah, maka dapat dilakukan penggabungan urusan pemerintahan dan/atau fungsi penunjang urusan pemerintahan dalam 1 (satu) rumpun.



Disamping penurunan tipe dan penggabungan urusan pemerintahan dan/atau fungsi penunjang sesuai ketentuan Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, menyebutkan bahwa daerah juga diberikan kewenangan untuk melakukan pemecahan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, bidang pertanian dan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan apabila memenuhi kriteria perhitungan nilai (skor), guna lebih mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.

Berdasarkan ketentuan Pasal 208 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa Kepala Daerah dan DPRD dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan dibantu oleh Perangkat Daerah yang terdiri dari unsur staf, unsur pelaksana, dan unsur penunjang.

Unsur staf diwadahi dalam Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah diwadahi dalam Dinas Daerah, unsur pelaksana fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah diwadahi dalam Badan Daerah, unsur penunjang yang khusus melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diwadahi dalam Inspektorat. Disamping itu dibentuk kecamatan sebagai Perangkat Daerah yang bersifat kewilayahan untuk melaksanakan fungsi koordinasi kewilayahan dan pelayanan tertentu yang bersifat sederhana dan intensitas tinggi.

Dasar utama pembentukan Perangkat Daerah yaitu adanya urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah yang terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan, urusan Pemerintahan Wajib dibagi atas Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan Urusan Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.

Berdasarkan pembagian Urusan Pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perangkat Daerah mengelola unsur manajemen yang meliputi sarana dan prasarana, personil, metode kerja dan penyelenggaraan fungsi manajemen yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengoordinasian, penganggaran, pengawasan, penelitian dan pengembangan, standarisasi, dan pengelolaan informasi sesuai dengan substansi urusan pemerintahannya.

Pembentukan Perangkat Daerah mempertimbangkan faktor luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan Daerah serta besaran beban tugas sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah sebagai mandat yang wajib dilaksanakan oleh setiap Daerah melalui Perangkat Daerah.


Peraturan  Daerah  ini  menetapkan  Perangkat  Daerah  dalam
3 (tiga) tipe yaitu Sekretariat Daerah Tipe A, Sekretariat DPRD Tipe A dan Inspektorat Tipe A, Dinas Tipe A, Dinas Tipe B dan Dinas Tipe C, Badan Tipe A, serta Kecamatan Tipe A. Penetapan tipe Perangkat Daerah dimaksud didasarkan pada hasil pemetaan urusan dan perhitungan jumlah nilai variabel beban kerja. Variabel beban kerja terdiri dari variabel umum dan variabel teknis. Variabel umum meliputi jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah anggaran pendapatan dan belanja Daerah dengan bobot sebesar 20% (dua puluh persen) dan variabel teknis yang merupakan beban utama dengan bobot sebesar 80% (delapan puluh persen). Pada tiap-tiap variabel baik variabel umum maupun variabel teknis ditetapkan 5 (lima) kelas interval dengan skala nilai dari 200 sampai dengan 1.000.

Pemerintah Daerah memprioritaskan pelaksanaan Urusan Pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar agar kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi secara optimal, oleh karena itu Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar diwadahi dalam bentuk dinas utama minimal Tipe C.

Berdasarkan pada ketentuan tersebut di atas dan dengan mempertimbangkan faktor-faktor efektifitas, efisiensi, rasionalitas dan proporsionalitas perangkat daerah, maka Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah yang telah dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap, Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Cilacap, Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 14 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cilacap, Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 15 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Cilacap, dan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Kabupaten Cilacap, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap.

II.       PASAL DEMI PASAL

Pasal  1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas

       Pasal 5

Huruf a
Yang dimaksud dengan asas “Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah” adalah Perangkat Daerah hanya dibentuk untuk melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Huruf b
Yang  dimaksud  dengan  asas  “intensitas  Urusan

Pemerintahan dan potensi Daerah” adalah penentuan jumlah dan susunan Perangkat Daerah didasarkan pada volume beban tugas untuk melaksanakan suatu Urusan Pemerintahan atau volume beban tugas untuk mendukung dan menunjang pelaksanaan Urusan Pemerintahan.

Huruf c
Yang dimaksud dengan asas “efisiensi” adalah pembentukan Perangkat Daerah ditentukan berdasarkan perbandingan tingkat daya guna yang paling tinggi yang dapat diperoleh.
Huruf d
Yang dimaksud dengan asas “efektivitas” adalah pembentukan Perangkat Daerah harus berorientasi pada tujuan yang tepat guna dan berdaya guna.

Huruf e
Yang dimaksud dengan asas “pembagian habis tugas” adalah pembentukan Perangkat Daerah yang membagi habis tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan kepada Perangkat Daerah dan tidak terdapat suatu tugas dan fungsi yang dibebankan pada lebih dari satu Perangkat Daerah.

Huruf f
Yang dimaksud dengan asas “rentang kendali” adalah penentuan jumlah Perangkat Daerah dan jumlah unit kerja pada Perangkat Daerah didasarkan pada kemampuan pengendalian unit kerja bawahan.

Huruf g
Yang dimaksud dengan asas “tata kerja yang jelas” adalah pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dan unit kerja pada Perangkat Daerah mempunyai hubungan kerja yang jelas, baik vertikal maupun horizontal.

Huruf h
Yang dimaksud dengan asas “fleksibilitas” adalah penentuan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dan unit kerja pada Perangkat Daerah memberikan ruang untuk menampung tugas dan fungsi yang diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan setelah Peraturan Pemerintah ini ditetapkan.

Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.

              Ayat (2)

Yang dimaksud dengan kegiatan teknis operasional adalah kegiatan teknis yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan pelaksanaan tugas organisasi induknya.

Yang dimaksud dengan “kegiatan teknis penunjang tertentu” adalah kegiatan untuk mendukung pelaksanaan tugas organisasi induknya.

Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “Satuan Pendidikan” merupakan pendidikan di sekolah yang di peroleh secara teratur, sistematis, bertingkat, dan dengan mengikuti syarat-syarat yang jelas.
Pasal 8
Ayat (1)

Cukup jelas.
Ayat (2)
Penerapan    pola   pengelolaan   keuangan   Badan

Layanan Umum Daerah pada Pusat Kesehatan Masyarakat dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 11

Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 13

Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15

Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.

Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)

Cukup jelas.

               Ayat (3)

Cukup jelas.
               Ayat (4)

Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.


TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CILACAP NOMOR 134







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih sudah membaca

disappointed

 Lahaulawalaquataillabillah..... Ketika rasa kekecewaan terhadap seseorang sudah tidak dapat termaafkan, Sedang ada di posisi disudutkan den...