BUPATI CILACAP
PROVINSI JAWA TENGAH
PERATURAN DAERAH KABUPATEN CILACAP
NOMOR 9 TAHUN 2016
TENTANG
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT
DAERAH
KABUPATEN CILACAP
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI CILACAP,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 3 ayat (1)
Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun
2016 tentang
Kabupaten Cilacap;
Mengingat : 1. Pasal
18 ayat (6)
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara
Republik Indonesia 1950 Nomor 42);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887).
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN CILACAP dan
BUPATI CILACAP
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN
DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN
DAN
SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN CILACAP
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Cilacap.
2. Pemerintahan Daerah adalah
penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi
seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
3.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur
penyelenggara
Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Bupati adalah Bupati Cilacap.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat
DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap.
6. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan
DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat
Daerah Kabupaten Cilacap.
8.
Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah selanjutnya disingkat
Sekretariat DPRD adalah Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap.
9. Inspektorat adalah Inspektorat Kabupaten
Cilacap.
10. Dinas Daerah adalah Dinas Daerah
Kabupaten Cilacap.
11.
Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol
PP adalah
Satuan
Polisi Pamong Praja Kabupaten Cilacap.
12. Badan Daerah adalah Badan Daerah
Kabupaten Cilacap.
13.
Urusan
Pemerintahan Daerah yang
selanjutnya disebut Urusan
Pemerintahan adalah urusan pemerintahan wajib dan urusan
pemerintahan pilihan yang menjadi kewenangan Daerah.
14. Tipe A adalah ukuran atas intensitas atau beban tugas
utama pada setiap urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang harus
dilaksanakan oleh Perangkat Daerah untuk beban kerja besar.
15. Tipe B adalah ukuran atas intensitas atau beban tugas
utama pada setiap urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang harus
dilaksanakan oleh Perangkat Daerah untuk beban kerja sedang.
16. Tipe C adalah ukuran atas intensitas atau beban tugas
utama pada setiap urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang harus
dilaksanakan oleh Perangkat Daerah untuk beban kerja kecil.
17.
Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat
UPTD adalah unsur pelaksana teknis Dinas yang melaksanakan sebagian kegiatan
teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
18.
Unit Pelaksana Teknis Badan yang selanjutnya disingkat
UPTB, adalah unsur pelaksana teknis Badan untuk melaksanakan sebagian kegiatan
teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
19.
Kecamatan adalah bagian wilayah dari Kabupaten Cilacap
yang dipimpin oleh camat.
20.
Aparatur Sipil Negara yang
selanjutnya disebut ASN adalah Pegawai
Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja yang bekerja di Pemerintah Kabupaten Cilacap.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk
Perangkat Daerah.
(2) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri dari :
a.
Sekretariat Daerah;
b.
Sekretariat
DPRD;
c.
Inspektorat;
d.
Dinas
Daerah;
e.
Badan Daerah; dan
f.
Kecamatan.\
Pasal 3
Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) dibentuk dengan susunan sebagai berikut :
a.
Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap merupakan Sekretariat
Daerah Tipe
A;
b.
Sekretariat DPRD Kabupaten Cilacap merupakan Sekretariat
DPRD Tipe A;
c.
Inspektorat
Kabupaten Cilacap merupakan Inspektorat
Tipe A;
d.
Dinas Daerah Kabupaten Cilacap, terdiri dari :
1. Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A menyelenggarakan urusan
pemerintahan bidang
pendidikan dan bidang kebudayaan;
2. Dinas Kesehatan Tipe A menyelenggarakan urusan
pemerintahan bidang
kesehatan;
3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe B
menyelenggarakanurusan pemerintahan bidang pekerjaan umum
dan lingkungannya, jalan, jasa konstruksi dan penataan ruang;
4. Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Tipe B menyelenggarakan
urusan
pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sub urusan
sumber
daya air, air minum dan drainase;
5. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Tipe B
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan
kawasan
permukiman, dan bidang pertanahan;
6. Dinas
Sosial Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang
sosial;
7.
Satpol PP Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan
bidang
ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dan sub
urusan
kebakaran;
8.
Dinas Perhubungan Tipe B menyelenggarakan urusan
pemerintahan
bidang perhubungan;
urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan
pencatatan
sipil ;
10. Dinas Lingkungan Hidup Tipe B menyelenggarakan urusan
pemerintahan bidang lingkungan hidup;
11.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Tipe
A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman
modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP);
12.
Dinas
Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan
dan
Perlindungan Anak Tipe A menyelenggarakan urusan
pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, dan bidang
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
13. Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata Tipe A
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olah raga, dan
bidang pariwisata;
14. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe A
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
15. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Tipe
C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kearsipan dan perpustakaan;
16. Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tipe
A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan dan bidang koperasi,
usaha kecil dan menengah;
17.
Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Tipe A
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja, bidang perindustrian
dan bidang energi dan sumber daya mineral;
18.
Dinas Pertanian Tipe A menyelenggarakan urusan
pemerintahan bidang pertanian;
19. Dinas Pangan dan Perkebunan Tipe A
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan dan bidang pertanian sub
urusan perkebunan;
20.
Dinas Perikanan Tipe B menyelenggarakan urusan
pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;
21. Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe C menyelenggarakan
urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan
bidang persandian.
e.
Badan
Daerah terdiri dari :
1.
Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan
Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang perencanaan
dan fungsi penunjang penelitian dan pengembangan;
2. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Tipe A
melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian dan fungsi penunjang pendidikan dan
pelatihan;
3. Badan
Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tipe A melaksanakan fungsi
penunjang keuangan.
f.
Kecamatan terdiri dari :
1.
Kecamatan
Adipala dengan Tipe A;
2.
Kecamatan
Bantarsari dengan Tipe A;
3.
Kecamatan Binangun dengan Tipe A;
4.
Kecamatan
Cilacap Selatan dengan Tipe A;
5.
Kecamatan
Cilacap Tengah dengan Tipe A;
6.
Kecamatan
Cilacap Utara dengan Tipe A;
7.
Kecamatan Cimanggu dengan Tipe A;
8.
Kecamatan
Cipari dengan Tipe A;
9.
Kecamatan
Dayeuhluhur dengan Tipe A;
11. Kecamatan Jeruklegi dengan Tipe A;
12. Kecamatan Kampunglaut dengan Tipe A;
13.
Kecamatan Karangpucung dengan Tipe A;
14. Kecamatan Kawunganten dengan Tipe A;
15. Kecamatan Kedungreja dengan Tipe A;
16. Kecamatan Kesugihan dengan Tipe A;
17.
Kecamatan Kroya dengan Tipe A;
18. Kecamatan Majenang dengan Tipe A;
19. Kecamatan Maos dengan Tipe A;
20.
Kecamatan Nusawungu dengan Tipe A;
21. Kecamatan Patimuan dengan Tipe A;
22. Kecamatan Sampang dengan Tipe A;
23. Kecamatan Sidareja dengan Tipe A;
24.
Kecamatan Wanareja dengan Tipe A.
g. Dalam wilayah
Kecamatan sebagaimana dimaksud pada huruf f angka
4, angka 5 dan angka 6 dibentuk Kelurahan sebagai
Perangkat Kecamatan.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan
organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah dan unit kerja
di bawahnya diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal 5
Dalam
menetapkan besaran dan
susunan organisasi Perangkat
Daerah,
Bupati harus memperhatikan asas:
a.
urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
b.
intensitas urusan pemerintahan dan potensi Daerah;
c.
efisiensi;
d.
efektivitas;
e.
pembagian
habis tugas;
f.
rentang kendali;
g.
tata
kerja yang jelas;
h.
fleksibilitas.
BAB III
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS
Pasal 6
(1) Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah
dapat dibentuk Unit Pelaksana
Teknis.
(2)
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibentuk untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau
kegiatan teknis penunjang tertentu Perangkat Daerah.
Pasal 7
(1)
Selain UPTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdapat UPTD
di bidang pendidikan berupa Satuan Pendidikan Daerah.
(2)
Satuan Pendidikan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berbentuk satuan pendidikan formal dan non formal.
(1)
Selain UPTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, terdapat
UPTD di bidang kesehatan berupa Rumah Sakit Daerah dan Pusat Kesehatan
Masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang
bekerja secara profesional.
(2)
Rumah Sakit Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat otonom dalam penyelenggaraan tata
kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta menerapkan pola pengelolaan
keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai
berlaku, UPT yang terbentuk sebelum
Peraturan Daerah ini diundangkan,
tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati
tentang Pembentukan UPT yang baru.
BAB IV
STAF AHLI
Pasal 10
(1) Bupati dalam melaksanakan tugasnya
dapat dibantu oleh Staf Ahli.
(2) Staf Ahli berada dibawah dan
bertanggung jawab kepada Bupati dan secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Daerah.
(3)
Staf Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dari
ASN yang memenuhi persyaratan, berjumlah paling banyak 3 (tiga) Staf Ahli.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, nomenklatur,
tugas dan fungsi serta tata kerja Staf Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Bupati.
BAB V
KEPEGAWAIAN
Pasal 11
Pejabat
ASN Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 12
(1)
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Perangkat
Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan
politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum
Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan
terbitnya peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan
umum.
(2)
Anggaran untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di
bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan terbitnya
peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum.
Pasal 13
Perangkat Daerah yang melaksanakan
sub urusan pemerintahan bidang bencana yang terbentuk dengan susunan organisasi
dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan
tugasnya sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan sub
urusan bencana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
Rumah Sakit Daerah yang terbentuk
dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini
diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan terbitnya peraturan
perundang-undangan mengenai organisasi dan tata hubungan kerja Rumah Sakit
Daerah.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai
berlaku, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya
sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Pasal 16
Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi
Perangkat Daerah sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Daerah ini
dilaksanakan mulai 1 Januari 2017.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
(1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai
berlaku, maka :
a. Peraturan
Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2010 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 51);
b.
Peraturan
Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2010
Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 52);
c.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 15 Tahun 2010
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Cilacap
(Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun
2010 Nomor 15, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 54);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2)
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 14 Tahun 2010
tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan
Polisi Pamong Praja Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun
2010 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 53) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku, kecuali Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan
Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik tetap berlaku sampai dengan
terbitnya peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan
umum.
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Kabupaten Cilacap
(Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2010 Nomor 16, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 55) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,
kecuali Perangkat Daerah yang melaksanakan sub urusan pemerintahan di bidang
penanggulangan bencana tetap berlaku sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah
baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4)
Semua ketentuan yang mengatur tentang organisasi Perangkat
Daerah wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan Peraturan Daerah
ini.
Pasal 18
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan
Daerah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap.
Ditetapkan di Cilacap
pada
tanggal 29 September 2016 BUPATI CILACAP,
ttd
TATTO SUWARTO PAMUJI
Diundangkan di Cilacap
pada tanggal 14 Oktober 2016
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN CILACAP,
ttd
SUTARJO
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CILACAP
TAHUN 2016 NOMOR 9
NOREG
PERATURAN DAERAH KABUPATEN CILACAP, PROVINSI JAWA TENGAH : ( 9/2016 ).
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN CILACAP
NOMOR 9 TAHUN 2016
TENTANG
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
KABUPATEN CILACAP
I.
UMUM
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah membawa perubahan yang
signifikan terhadap pembentukan Perangkat Daerah, yakni dengan prinsip tepat
fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang
sesuai dengan kondisi nyata di masing-masing daerah, hal ini juga sejalan
dengan prinsip penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional,
proporsional, efektif dan efisien.
Pengelompokan organisasi Perangkat
Daerah didasarkan pada konsepsi pembentukan organisasi yang terdiri atas 5
(lima) elemen pokok, yaitu : Bupati (strategic apex), Sekretaris Daerah (middle
line), Dinas Daerah (operating core), badan/fungsi penunjang (technostructure),
dan staf pendukung (supporting staff), dinas daerah merupakan pelaksana
fungsi inti (operating core) yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai
pembantu Bupati dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan sesuai bidang
tugasnya. Badan Daerah melaksanakan fungsi penunjang (technostructure)
yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pembantu Bupati dalam menunjang
kelancaran pelaksanaan fungsi inti (operating core) yang dilaksanakan
oleh Dinas Daerah.
Dalam rangka mewujudkan pembentukan
Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisien, pembentukan
Perangkat Daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah ini didasarkan pada asas
efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang
jelas dan fleksibilitas, penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi yang dimiliki
Kabupaten Cilacap. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 54 Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 yang mengamanatkan bahwa dalam hal kemampuan
keuangan daerah atau ketersediaan sumber daya aparatur masih terbatas, maka
daerah diberikan kewenangan untuk menurunkan tipe Perangkat Daerah dari hasil pemetaan.
Berdasarkan pertimbangan efisiensi sumber daya yang dimiliki oleh Pemerintah
Daerah, maka dapat dilakukan penggabungan urusan pemerintahan dan/atau fungsi
penunjang urusan pemerintahan dalam 1 (satu) rumpun.
Disamping penurunan tipe dan penggabungan urusan
pemerintahan dan/atau fungsi penunjang sesuai ketentuan Pasal 90 Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, menyebutkan bahwa
daerah juga diberikan kewenangan untuk melakukan pemecahan urusan pemerintahan
bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, bidang pertanian dan fungsi penunjang
urusan pemerintahan bidang keuangan apabila memenuhi kriteria perhitungan nilai
(skor), guna lebih mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
Berdasarkan
ketentuan Pasal 208 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa Kepala
Daerah dan DPRD dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan dibantu oleh
Perangkat Daerah yang terdiri dari unsur staf, unsur pelaksana, dan unsur
penunjang.
Unsur
staf diwadahi dalam Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, unsur pelaksana
Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah diwadahi dalam Dinas Daerah,
unsur pelaksana fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah diwadahi dalam
Badan Daerah, unsur penunjang yang khusus melaksanakan fungsi pembinaan dan
pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diwadahi dalam Inspektorat.
Disamping itu dibentuk kecamatan sebagai Perangkat Daerah yang bersifat
kewilayahan untuk melaksanakan fungsi koordinasi kewilayahan dan pelayanan
tertentu yang bersifat sederhana dan intensitas tinggi.
Dasar
utama pembentukan Perangkat Daerah yaitu adanya urusan pemerintahan yang
diserahkan kepada Daerah yang terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan
Pemerintahan Pilihan, urusan Pemerintahan Wajib dibagi atas Urusan Pemerintahan
yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan Urusan Pemerintahan yang tidak
berkaitan dengan pelayanan dasar.
Berdasarkan
pembagian Urusan Pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah
Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Perangkat Daerah mengelola unsur manajemen yang meliputi sarana dan
prasarana, personil, metode kerja dan penyelenggaraan fungsi manajemen yang
meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengoordinasian,
penganggaran, pengawasan, penelitian dan pengembangan, standarisasi, dan
pengelolaan informasi sesuai dengan substansi urusan pemerintahannya.
Pembentukan
Perangkat Daerah mempertimbangkan faktor luas wilayah, jumlah penduduk,
kemampuan keuangan Daerah serta besaran beban tugas sesuai dengan Urusan
Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah sebagai mandat yang wajib
dilaksanakan oleh setiap Daerah melalui Perangkat Daerah.
3 (tiga) tipe yaitu Sekretariat Daerah Tipe A, Sekretariat
DPRD Tipe A dan Inspektorat Tipe A, Dinas Tipe A, Dinas Tipe B dan Dinas Tipe
C, Badan Tipe A, serta Kecamatan Tipe A. Penetapan tipe Perangkat Daerah
dimaksud didasarkan pada hasil pemetaan urusan dan perhitungan jumlah nilai
variabel beban kerja. Variabel beban kerja terdiri dari variabel umum dan
variabel teknis. Variabel umum meliputi jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah
anggaran pendapatan dan belanja Daerah dengan bobot sebesar 20% (dua puluh
persen) dan variabel teknis yang merupakan beban utama dengan bobot sebesar 80%
(delapan puluh persen). Pada tiap-tiap variabel baik variabel umum maupun
variabel teknis ditetapkan 5 (lima) kelas interval dengan skala nilai dari 200
sampai dengan 1.000.
Pemerintah Daerah memprioritaskan
pelaksanaan Urusan Pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar
agar kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi secara optimal, oleh karena itu
Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan wajib berkaitan dengan
pelayanan dasar diwadahi dalam bentuk dinas utama minimal Tipe C.
Berdasarkan pada ketentuan tersebut
di atas dan dengan mempertimbangkan faktor-faktor efektifitas, efisiensi,
rasionalitas dan proporsionalitas perangkat daerah, maka Organisasi dan Tata
Kerja Perangkat Daerah yang telah dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Cilacap Nomor 12 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap,
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2010 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Cilacap, Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap
Nomor 14 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cilacap, Peraturan Daerah Kabupaten
Cilacap Nomor 15 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan
Kelurahan Kabupaten Cilacap, dan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 16
Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Kabupaten Cilacap, sudah
tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu ditinjau kembali
dan disesuaikan dengan menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup
jelas
Pasal 2
Ayat
(1)
Cukup
jelas.
Ayat (2)
Cukup
jelas.
Pasal
3
Cukup
jelas.
Pasal 4
Cukup
jelas
Huruf a
Yang
dimaksud dengan asas “Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah”
adalah Perangkat Daerah hanya dibentuk untuk melaksanakan urusan pemerintahan
berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Huruf b
Yang
dimaksud dengan asas
“intensitas Urusan
Pemerintahan dan potensi Daerah” adalah penentuan jumlah
dan susunan Perangkat Daerah didasarkan pada volume beban tugas untuk
melaksanakan suatu Urusan Pemerintahan atau volume beban tugas untuk mendukung
dan menunjang pelaksanaan Urusan Pemerintahan.
Huruf c
Yang
dimaksud dengan asas “efisiensi” adalah pembentukan Perangkat Daerah ditentukan
berdasarkan perbandingan tingkat daya guna yang paling tinggi yang dapat
diperoleh.
Huruf d
Yang dimaksud dengan asas “efektivitas” adalah pembentukan
Perangkat Daerah harus berorientasi pada tujuan yang tepat guna dan berdaya
guna.
Huruf e
Yang
dimaksud dengan asas “pembagian habis tugas” adalah pembentukan Perangkat
Daerah yang membagi habis tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan kepada
Perangkat Daerah dan tidak terdapat suatu tugas dan fungsi yang dibebankan pada
lebih dari satu Perangkat Daerah.
Huruf f
Yang dimaksud dengan asas “rentang kendali” adalah
penentuan jumlah Perangkat Daerah dan jumlah unit kerja pada Perangkat Daerah
didasarkan pada kemampuan pengendalian unit kerja bawahan.
Huruf g
Yang dimaksud dengan asas “tata kerja yang jelas” adalah
pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dan unit kerja pada Perangkat
Daerah mempunyai hubungan kerja yang jelas, baik vertikal maupun horizontal.
Huruf h
Yang dimaksud dengan asas “fleksibilitas” adalah penentuan
tugas dan fungsi Perangkat Daerah dan unit kerja pada Perangkat Daerah
memberikan ruang untuk menampung tugas dan fungsi yang diamanatkan oleh
ketentuan peraturan perundang-undangan setelah Peraturan Pemerintah ini
ditetapkan.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan kegiatan teknis
operasional adalah kegiatan teknis yang secara langsung berhubungan dengan
pelayanan pelaksanaan tugas organisasi induknya.
Yang dimaksud dengan “kegiatan teknis
penunjang tertentu” adalah kegiatan untuk mendukung pelaksanaan tugas
organisasi induknya.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang
dimaksud dengan “Satuan Pendidikan” merupakan pendidikan di sekolah yang di
peroleh secara teratur, sistematis, bertingkat, dan dengan mengikuti
syarat-syarat yang jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penerapan pola
pengelolaan keuangan Badan
Layanan Umum Daerah pada Pusat Kesehatan Masyarakat
dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CILACAP
NOMOR 134
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih sudah membaca