PENGANTAR ILMU PERPUSTAKAAN
Pengantar Ilmu
Perpustakaan.
Definisi
Ilmu Perpustakaan adalah Pengetahuan yang tersusun rapi yang menyangkut tujuan,
obyek, fungsi perpustakaan, serta fungsi metode, penyusunan, teknik dan teori
yang digunakan dalam pemberian jasa perpustakaan ( Sulistyo Basuki : Pengantar
Ilmu Peerpustakaan).
Dalam ilmu perustakaan yang dikaji adalah :
a.
Perpustakaan sebagai suatu institusi,
mencakup organisasi perpustakaan, perkembangannya, peranannya dalam
masyarakat sert a sumbangan
perpustakaan pada sejarah manusia.
b. Organisasi
koleksi perpustakaan ( buku dalam arti luas) termasuk cara mengolah, menyimpan
serta temukembali sebaik, secepat, dan
semurah mungkin.
c. Pengawetan
buku serta bahan pustaka lainnya.
d. Penyebaran
informasi serta jasa perpustakaan lainnya untuk kepentingan umum.
e. Hal
– hal lain yang berkaitan dengan perpustakaan serta jasa perpustakaan.
1. Pengertian Perpustakaan.
Dalam Undang –undang No. 43 Tahun 2007 tentang : Perpustakaan, Perpustakaan
adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan / atau
karya rekam secara profesional dengan system
yang baku guna memenuhi kebutuhan
pendidikan, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemusta.
2. Tujuan.
a. Umum.
Secara umum tujuan penyelenggara suatu
perpustakaan adalah untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang memiliki
rasa percaya diri sendiri, bersikap dan berperilaku yang inovatif dan kreatif,
sehingga mampu mewujudkan manusia – manusia pembangunan yang dapat membangun
dirinya sendiri serta
bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
b. Khusus.
Secara khusus suatu perpustakaan
diselenggarakan untuk :
1. Membangkitkan
minat, kemampuan dan kebiasaan membaca khususnya, serta mendayagunakan budaya
tulisan dalam segala aspek.
2. Mengembangkan
kemampuan mencari dan mengolah serta memanfaatkan informasi.
3. Mendidik
masyarakat pemakai agar dapat memelihara dan memanfaatkan bahan pustaka secara
cepat dan berhasilguna.
4. Meletakkan
dasar- dasar kearah belajar mandiri
5. Memupuk
minat dan bakat.
6. Menumbuhkan
apresiasi budaya dan pengalaman imajinatif.
7. Mengembangkan
kemampuan untuk memecahkan masalah yang dihadapinya dalam kehidupan atas
tanggung jawab dab usaha sendiri.
8. Menyediakan
fasilitas rekreasi pada waktu senggang untuk kegiatan yang kontruktif.
3. Fungsi.
Pada dasarnya fungsi perpustakaan pada
jenis perpustakaan adalah sama, hanya penekanannya yang berbeda, tergantung
kepada instansi / lembaga induknya, hal ini berarti pemakai dan koleksinyapun
berbeda pula, fungsi tersebut antara lain :
a. Fungsi
Edukatif
Perpustakaan menyediakan koleksi bahan
pustaka yang berisi berbagai pengetahuan yang dapat mendidik, mengembangkan
minat dan apresiasi pemustaka terhadap pengetahuan maupun pengalamanimajinasi
secara mandiri, berkesinambungan bagi pengembangan dirinya maupun masyarakat.
b. Fungsi
Informatif.
Perpustakaan menyediakan koleksi bahan
pustaka untuk memperjelas, memperdalam
dan memperluas pengetahuan yang dipelajari para pemustaka yang memerlukan
informasi.
c. Fungsi
Penelitian.
Sebagai tempat penelusuran kepustakaan,
dalam hal ini bahan pustaka, akan membantu mencari dan mengumpulkan data untuk
keperluan penelitian.
d. Fungsi
Rekreatif.
Perpustakaan menyediakan koleksi bahan
pustaka yang bersifat menghibur, menarik, dan menyenangkan sehingga dapat membuat
fresh bagi setiap orang yang membaca
bahan pustaka tersebut.
4. Sasaran.
a. Terwujudnya
suatu perpustakaan yang berguna dan berhasil bagi setiap lembaga/instansi,
sehingga menjadi pusat kegiatan pendidikan, membantu mengembangkan minat dan
bakat masyarakat / pemustaka dengan menyediakan bahan pustaka dalam jumlah dan
mutu yang memadai.
b. Terbinanya
masyarakat /pemustaka yang gemar membaca, biasa membaca, terampil, guna
meningkatkan pendidikan dan sebagai wahana belajar sepanjang hayat
mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia.
5. Jenis
– jenis perpustakaan.
Berdasarkan undang –undang No. 43 Tahun
2007 tentang Perpustakaan antara lain :
a. Perpustakaan
Nasional.
1. Perpustakaan
Nasional Merupakan Lembaga Pemerintah
Non Departemen ( LPND ) yang melaksanakan tugas pemerintah dalam bidang
perpustakaan dan berkedudukan di Ibukota Negara.
2. Perpustakaan
Nasional bertugas :
a. Menetapkan kebijakan
nasional, kebijakan umum, dan kebijakan teknis pengelolaan perpustakaan;
b.
Melaksanakan pembinaan,
pengembangan, evaluasi, dan koordinasi terhadap pengelolaan perpustakaan;
c.
Membina kerja sama dalam
pengelolaan berbagai jenis perpustakaan; dan
d.
Mengembangkan standar
nasional perpustakaan.
3. Perpustakaan
Nasional bertanggung jawab :
a. Mengembangkan
koleksi nasional yang memfasilitasi
terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat;
b. Mengembangkan
koleksi nasional untuk melestarikan hasil budaya bangsa;
c. Melakukan
promosi perpustakaan dan gemar membaca dalam rangka mewujudkan masyarakat
pembelajar sepanjang hayat; dan
d. Mengidentifikasi
dan mengupayakan pengembalikan naskah kuno yang berada di luar negeri.
b. Perpustakaan
Umum
1. Perpustakaan
Umum Diselenggarakan oleh Pemerintah,
Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupatenta / Kota, Kecamatan dan Desa, serta
dapat diselenggarakan oleh masyarakat, yang
koleksinya mendukung pelestarian hasil budaya daerah dan memfasilitasi
terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat. Dan pengembangan
system layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
a. Perpustakaan
di tingkat Provinsi merupakanbagian dari Perpustakaan Nasional, dengan
tujuan :
1. Melestarikan
hasil budaya di wilayahnya,
2. Pusat
kerjasama antar perpustakaan di wilayahnya ,
3. Pembina
semua jenis perpustakaan di wilayahnhya.
4. Melayani
semua lapisan masyarakat.
b. Perpustakaan
Kabupaten/ Kota, merupakan perpustakaan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah Tingkat II di masing – masing Kabupaten / Kota.
Dengan
tujuan : memenuhi kebutuhan
masyarakat akan bahan pustaka yang bermutu dan
disesuaikan dengan perkembangan ilmu dan teknologi ke semua lapisan masyarakat dengan
tidak membedakan usia, jenis kelamain, ras, agama dan sebagainya.
c. Perpustakaan
Kecamatan diselenggarakan di tingat Kecamatan.
d. Perpustakaan
Desa/ Kelurahan diselenggarakan
2. Melaksanakan
layanan Perpustakaan keliling bagi daerah yang belum terjangkau oleh layanan
perpustakaan menetap.
c. Perpustakaan
Sekolah / Madrasah.
Perpustakaan Sekolah / Madrasah
menyelenggarakan perpustakaan yang
memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional
Pendidikan.
Perpustakaan Sekolah / Madrasah wajib
memiliki :
1. Memiliki
koleksi buku teks pelajaran yang ditetapkan sebagai buku teks wajib pada satuan
pendidikan yang bersangkutan dalam jumlah yang mencukupi untuk melayani semua
peserta didik dan pendidik.
2. Mengembangkan
koleksi lain yang mendukung pelaksanaan kurikulum pendidikan.
3. Melayani
peserta didik, pendidikn kesetaraan yang
dilaksanakan di lingkungan satuan pendidikan ybs.
4. Mengembangkan
layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
5. Mengalokasikan
dana paling sedikit 5% dari anggaran belanja operasional sekolah /madrasah atau
belanja barang di luar belanja pegawai dan belanja modal untuk pengembangan
perpustakaan.
d. Perpustakaan
Perguruan Tinggi.
Perpustakaan yang diselenggarakan oleh
suatu Universitas atau Lembaga Pendidikan Tinggi.
Tujuannya menunjang Tri Dharma Perguruan
Tinggi.
Perpustakaan
Perguruan Tinggi wajib memiliki :
1. Koleksi,
baik jumlah judul maupun jumlah eksemplarnya, yang mencukupi untuk mendukung
pelaksanaanpendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
2. Mengembangkan
layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunukasi.
3. Mengalokasikan
dana untuk pengembangan perpustakaan sesuai dengan peraturan perundang -
undangan guna memenuhi standar nasional pendidikan dan standar nasional
perpustakaan.
e. Perpustakaan
Khusus.
Perpustakaan Khusus menyediakan bahan
pustaka sesuai dengan kebutuhan pemustaka di lingkungannya .Memberikan layanan
kepada pemustaka dilingkungannya secara terbatas, memberikan layanan kepada
pemustaka di luar lingkungannya.Diselenggarakan sesuai dengan standar nasional
perpustakaan.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah
memberikan bantuan berupa pembinaan teknis, pengelolaan, dan /atau pengembangan
perpustakaan kepada perpustakaan khusus.
I.
Organisasi
perpustakaan.
Adapun Dasar pembentukan Perpustakaan Desa
adalah :
1. Pembukaan
Undang-undang Dasar 1945;
2. Undang
– undang Dasar 1945 Amandemen pasal 31 ayat 1 setiap warga Negara berhak
mendapat pendidikan dan ayat 2 setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan
Dasar dan pemerintah wajib membiayainya;
3. Keputusan
Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 3 tahun 2001 tentang Perpustakaan
Desa/Kelurahan.
4. Keputusan
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 041/U1982, tanggal 7 Januari
1982, tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan
Perpustakaan Desa/Kelurahan.
5. Undang
– undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan.
A. Pengertian
perpustakaan Desa
Sistem pemerintahan di Indonesia
mempunyai unit organisasi pemerintahan yang terendah yaitu Desa dan Kelurahan.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah nomor 3
tahun 2001 tentang perpustakaan Desa/kelurahan, perlu adanya perhatian yang
khusus dalam upaya membangun dan mengembangkan perpustakaan Desa/Kelurahan.
Di Jawa Tengahkhususnya di Cilacap
terdapat 269 Desa/15 Kelurahan, hanya sebagian kecil yang memiliki perpustakaan
dengan yang masih minimal. Oleh karena
itu Bintek ini merupakan salah satu sarana bagaimana mengelola perpustakaan
agar pengembangan Perpustakaan Desa/kelurahanna
lebih optimal. Sebagaimana program Bupati Cilacap “Bangga Mbangun Desa” dimana ada salah satu pilar yaitu pilar Pendidikan, untuk mengembangkan potensi Desa/kelurahan
khususnya di Kabupaten Cilacap.
B. Struktur
Organisasi dan Tata kerja.
Pada
prinsipnya perpustakaan Desa
/kelurahan dikelola, dibina dan dikembangkan bersama antara
pemerintah Desa/ kelurahan dengan segenap kelembagaan desa yang ada dan
seluruh lapisan masyarakat Desa/kelurahan setempat. Hal ini sesuai dengan
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 3 tahun 2001 yang
menyatakan bahwa pembentukan perpustakaan Desa/Kelurahan harus disepakai oleh
masyarakat melalui proses musyawarah didalam lembaga Ketahanan Masyarakat Desa
dengan mengikut sertakan lembaga pendidikan yang ada.
Pembentukan perpustakaan Desa harus
ditetapkan dengan Peraturan Desa dan Perpustakaan Kelurahan ditetapkan dengan
Peraaturan Daerah Kabupaten /Kota.
Untuk mewujudkan keberhasilan
pengelolaanPerpustakaan Desa/Kelurahan
dapat dibentuk organisasi pengelolaan perpustakaan Desa/Kelurahan dengan
ketentuan :
1. Susunan
organisasi pengelolaan perpustakaan Desa/Kelurahan disesuaikan dengan
kebutuhanmasing –masing Desa/Kelurahan .
2. Pengelola
Perpustakaan Desa/kelurahan perlu disepakati oleh masyarakat melalui proses
musyawarah di dalam forum Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa dan ditetapkan
dengan Keputusan Kepala Desa/Kelurahan.
3. Pengelola
perpustakaan Desa/Kelurahan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa
/kepala Kelurahan.
Apabila pembentukan organisasi pengelola
Perpustakaan Desa/Kelurahan secara khusus tidak dibutuhkan, pengelolaan
perpustakaan Desa /Kelurahan dapat dipercayakan pada lembaga masyarakat yang
ada di desa/Kelurahan. Lembaga yang dimaksud antar llain Tim Penggeerah
PKK Desa, organisasi Kepemudaan, atau
lembaga masyarakat lainnya yang ada di masing –masing Desa/Kelurahan.
Perpustakaan Desa/Kelurahan sebagai unit layanan yang paling dekat dengan
masyarakat diharapkan dapat melayani masyarakat sekitar termasuk sekolah yang
ada di Desa/kelurahan.
Adapun susunan struktur organisasi
Perpustakaan Desa/Kelurahan terdiri dari unsur- unsur pengurus sebagai berikut
:
1. Penanggung
jawab : Kepala Desa/Kelurahan
2. Ketua
Penyelenggara : Ketua BPD Badan
Pemberdayaan Desa).
3. Wakil
Ketua : Ketua Urusan
Pendidikan dan Kebudayaan pada
BPD.
BPD.
4. Anggota
: Urusan Agama,
Urusan Penerangan, Urusan
Pemuda,Urusan Kesejahteraan Sosial.
Pemuda,Urusan Kesejahteraan Sosial.
Adapun
Struktur Organisasi Perpustakaan Desa /Kelurahan dapat disesuaikan dengan
kebutuhan masyakat dan perkembangan perpustakaan Desa/Kelurahan.
Untuk
struktur organisasi perpustakaan Desa/Kelurahan yang baru tumbuh dibuat
sesederhana mungkin, ada unsur penanggungjawab/ Pembina yaitu Kepala
Desa/kelurahan, unsur pengelolaan dan unsur pelaksanaan dalam pengelolaan
perpustakaan Desa/Kelurahan.
Tugas
pokok perpustakaan Desa /Kelurahan adalah melayani masyarakat dengan
menyediakan bahan perpustakaan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat .
Adapun
Fungsi Perpustakaan Desa/Kelurahan adalah sebagai berikut :
1. Mengumpulkan,
mengorganisasi dan mendayagunakan bahan perpustakaan tercetak maupun terekam.
2. Mensosialisasikan
manfaat jasa perpustakaan.
3. Mendekatkan
buku dan bahan perpustakaan lainnya kepada masyarakat.
4. Sebagai
sarana pengembangan minat, memupuk bakat, kegemaran /hobi, kemampuan, serta
kebiasaan membaca menuju masyarakat madani.
5. Tempat
rekreasi dengan menyediakan bacaan hiburan sehat.
Tujuan penyelenggaraan perpustakaan
Tujuan penyelenggaraan perpustakaan
Tujuan
penyelenggaraan perpustakaan Desa/Kelurahan adalah sebagai berikut :
1. Menunjang
proses kegiatan sepanjang hayat/ seumur hidup.
2. Menyediakan
buku-buku pengetahuan, maupun ketrampilan untuk mendukung keberhasilan kegiatan
masyarakat diberbagai bidang misalnya : pertanian, perikanan, pengolahan dan pemasaran.
3. Menggalakkan
minat baca masyarakat dengan memanfaatkan waktu
luang untuk membaca agar tercita masyarakat yang kreatif, dinamis,
Produktif dan mandiri.
4. Menyimpan
dan mendayagunakan berbagai dokumen budaya sebagai sumber informasi,
penerangan, pembangunan dan menambah wawasan pengetahuan masyarakat pedesaan.
5. Mendidik
masyarakat untuk memelihara dan memanfaatkan bahan perpustakaan secara tepat
guna dan berhasil guna.
6. Meningkatkan
taraf hidup masyarakat Desa/Kelurahan.
II.
Sumber
Daya Manusia
Bagian
terpenting dari setiap penyelenggaraan perpustakaan, termasuk Perpustakaan
desa/Kelurahan adalah Sumber Daya Manusia( Tenaga pengelola / Pustakawan).
Keberhasilan penyelenggaraan PerpustakaanDesa/Kelurahan sangat tergantung pada
tenaga pengelolanya. Tersedianya tenaga pengelolaan yang trampil, bertanggung
jawab serta penuh dedikasi memungkinkan penyelenggaraan Perpustakaan
Desa/Kelurahan berhasil dengan baik.
A. Pimpinan
dan pelaksanaan Perpustakaan Desa/Kelurahan.
Perkembangan perpustakaan Desa/Kelurahan
dipengaruhi oleh factor yang salah
satunya adalah kemamapuan perpustakaan tersebut dalam melaksanakan fungsinya.
Untuk melaksanakan fungsinyaperlu
pengelolaan perpustakaan Desa/Kelurahan secara baik, benar, sehingga masyarakat
dapat mencari /mengakses informasi dengan cepat, tepat sesuai dengan informasi yang diperlukan.
Perpustakaan Desa/Kelurahan perlu dibina
dan dikembangkan bersama antara pemerintahan Desa/Kelurahan dengan segenap
lembaga Desa/Kelurahan dan msyarakat. Kepala Desa/Kelurahan sangat berperan dalam berkembang tidaknya
perpustakaan Desa/Kelurahan. Pengelola
perpustakaan Desa /Kelurahan secara hirarki bertanggung jawab langsung kepada
Kepala Desa /Kelurahan . Secara fungsional Keepala Desa/Kelurahan mempunyai
tugas tanggung jawab unutuk memberi dukungan uang, orangdan ruang, artinya
Kepala Desa /Kelurahan diharapkan memberi dukungan dana untuk bahan
perpustakaan, sarana dan prasarana serta tenaga pengelola perpustakaan.
B. Pembinaan
Sumber Daya manusia.
Perpustakaan Desa/Kelurahan, seperti
halnya lembaga/organisasi di bidang pemerintahan yang lain, dapat melaksanakan
tugas dengan baik dan mencapai tujuannya secara efektif dan efisiensi selalu
memerlukan sumberdaya manusia yang berkualitas.
Perpustakaan Desa/Kelurahan harus
memiliki tenaga pengelola minimal berpendidikan setingkat SMA, dengan tambahan
pendidikan bimbingan teknis pola 30 jam, kalau memungkinkan lulusan D2
perpustakaan. Pengelola perpustakaan bisa bekerja sama dengan Tim pengggerak
PKK ,Karang Taruna.
Pembinaan pengelola perpustakaan
sebaiknya tiap tahun ditingkatkan melalui pelatihan, seminar dsb.Dan ini
menjadi tanggung jawab Desa/Kelurahan.
Untuk menambah pengetahuan para
pengelola perpustakaan Desa/Kelurahan dapat dilakukan dengan cara :
1. Bimbingan
teknis di bidang perpustakaan yang diselenggarakan
olehPerpustakaan Umum tingkat Kabupaten/Kota terdekat.
olehPerpustakaan Umum tingkat Kabupaten/Kota terdekat.
2. Magang
di perpustakaan Desa/Kelurahan yang baik atau ke Perpustakaan
Umum kabupataen /Kota.
Umum kabupataen /Kota.
3. Pembinaan
yang dilaksanakan oleh petugas Perpustakaan Umum
Kabupaten/Kota.
Kabupaten/Kota.
III.
Gedung
dan Perlengkapan
A. Gedung
dan Ruang.
Gedung adalah bangunan (rumah) untuk
maksud tertentu seperti untuk kantor, rapat dan sebagainya.
Ruang (space) adalah tempat atau bagian
tertentu dalam gedung perpustakaan yang dipakai untuk meletakkan sesuatu barang
atau yang mempunyai fungsi tertentu.
Ruang dapat diartikan sebagai suatu
ruang atau kumpulan ruang yang
sekelilingnya dibatasi oleh dinding /penyekat.
1. Fungsi
Gedung/Ruang.
Gedung atau ruang perpustakaan sebaiknya
terpisah dari ruang aktifitas lain di Desa/Kelurahan, namun tidak berjauhan
dari lokasi ruang Kepala Desa atau urusan yang lain dalam arti masih salam satu lingkup kantor Desa/kelurahan, mengingat gedung /
ruang perpustakan mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. Tempat
menyimpan bahan pustaka
b. Tempat
aktivitas layanan perpustakaan
c. Tempat
bekerja petugas perpustkaan.
2. Lokasi.
Mengingat tugas pokok perpustakaan
Desa/kelurahan yaitu melayani masyarakat dengan menyediakan bahan perpustakaan
yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta melihat fungsi perpustakaan
Desa/kelurahan yang salah satunya adalah mendekatkan buku dan bahan
perpustakaan lainnya kepada masyarakat, maka perlu diperhatikan letak gedung atau ruang perpustakaan. Gedung
/ ruang perpustakaan yang baik hendaknhya memenuhi syarat sebagai berikut ;
a. Berada
di pusat Desa/ Kelurahan karena pengembanganperpustakaan desa/Kelurahan
nantinya merupakan salah satutanggung
jawab kepala Desa/Kelurahan sehingga memberikan kemudahan bagi kepala
Desa/Kelurahan dalam memantau pekembangan perpustakaan.
b. Berada
di bagian depan ( dekat dengan jalan masuk).
c. Diusahakan
menempati lokasi yang cukup kondusif dengan suasana tenang.
d. Jika
ketiga syarat belum terpenuhi, hendaknya lokasi perpustakaan
nantinya dibangun pada lokasi yang strategis.
nantinya dibangun pada lokasi yang strategis.
B. Tata
Ruang.
Untuk menciptakan tempat yang nyaman dan menarik perlu penataan ruang
yang sedemikian rupa agar pemustaka merasa nyaman berada di perpustakaan.
Hal - hal yang perlu diperhatikan dalam
tata ruang perpustakaan adalah sebagai berikut :
1. Didesain
sedemikian rupa agar aktivitas perpustakaan dapat berjalan lancar sehingga
pemustaka tidak terganggu oleh aktivitas dalam mencari informasi
diperpustakaan, karena biasanya masyarakat sungkan / takut untuk masuk ke
lokasi kantor Desa/kelurahan sehingga diupayakan suasana yang kondusif dan
tidak saling mengganggu.
2. Agar
sirkulasi udara dan sinar matahari masuk keruangan.
3. Pengawasan
dan pengamanan bahan perpustakaan dapat terjaga dengan memasang teralis pada
jendela.
4. Ruangan
harus selalau bersih dan tidak lembab.
Yang perlu diperhatikan dalam penataan
ruangan antara lain :
1. Dekorasi
a. Cat
ruangan cerah tetapi tidak menyilaukan.
b. Dekorasi
sederhana tetapi menarik.
2. Penerangan.
Untuk penerangan berasal dari sinar
matahari dan sinar lampu , untuk sinar matahari tidak boleh langsung mengenai
bahan pustaka.
3. Suhu
udaradan kelembaban.
Diupayakan ruang perpustakaan yang sejuk dan nyaman
dengan suhu 18- 24 derajat Celsius, dan dengan kelembaban 45 – 50 persen.
4. Pembagian
ruang.
Ruangan agar disuaikan dengan kebutuhan,
antara lain :
a. Ruang
Bahan Perpustakaan.
Fungsinya sebagai tempat menyimpan bahan
perpustakaan luasnya tergantung pada jumlah bahan pustaka yang dimiliki oelh
perpustakaan Desa/ Kelurahan tersebut. Dan dapat dibagi menjadi al :
1. Ruang
bahan perpustakaan Buku,
2. Ruang
bahan perpustakaan terbitan berkala,
3. Ruang bahan perpustakaan untuk permainan anak-
anak dst….
Ruang
bahan perpustakaan harus dapat menampung pemustaka yang akan
mencari bahan perpustakaan/buku.
b. Ruang
Baca.
Ruang Baca berfungsi untuk membaca.Untuk
luasnya disesuaikan dengan jumlah pembaca.Ruang
baca menyatu dengan ruang bahan
perpustakaan agar pembaca bisa langsung mengambil bahan perpustakaan / buku
yang mau dibaca. Dan bilamemungkinkan ruang baca diusahakan ruangan tersendiri
agar pemustaka lebih tenang/ nyaman dalam membaca karena tidak terganggu dengan
pemustaka yang lain yang sedang mencara
bahan pustaka.
c. Ruang
Layanan.
Ruang untuk melayani semua keperluan
anggota baik meminjam atau mengembalikan buku, daftar anggota,
menitipkan tas, memanfaatkan
katalog, mancari informasi dan
melihat pengumuman dst.
d. Ruang
kerja Teknis dan administrasi.
Ruang untuk melakukan kebiatan antara
lain :
1. Memproses
bahan pustaka.
2. Ruang
Tata Usaha untuk Kepala dan Staf perpustakaan.
3. Ruang
untuk memperbaiki bahan perpustakaan yang rusak.
e. Ruang
Khusus.
Terdiri dari ruang Diskusi/rapat, kamar
kecil, ntin dan dapur.
f. Ruang
Umum di luar Gedung
Ruang yang berada diluar gedung kemungkinan untuk pengembangan, tempat parkir dan garasi.
g. Ruang
Tambahan
Ruang tempat Ibadah, ruang computer dan
gudang.dst.
C .Perabotan dan Perlengkapan
perpustakaan.
Perabot Perpustakaan dapat diartikan sebagai bangrang
–barang yang berfungsi sebagai wadah dan atau wahana penunjang fungsi
perpustakaan misalnya
meja, rak
dan papan peraga. Dan yang dimaksud
dengan perlengkapan perpustakaan misalnya mesin ketik, computer, layar
proyektor, kartu katalog, kartu buku, lembar pengembalian (date due slip) dsb.
Untuk memperlancar
tugas dan fungsi perpustakaan perlu suatu perencanaan gedung perpustakaan yang
baik dan benar.
Berikut
ini adalah contoh-contoh perabot dan perlengkapan Perpustakaan menurut Pedoman
Perencanaan dan Perlengkapan Perpustakaan :
1.
Rak buku satu muka.
2. Rak
buku dua muka,
3. Rak
Majalah ( Display).
4. Rak
majalah dua muka
5. Rak
Koran
6. Meja
baca
7. Kursi
baca
8. Meja
belajar (Study Carrel).
9. Meja
Sirkulasi/pelayanan
10. Kotak
Pamflet dan Booklet
11. Peralatan
Perpustakaan
12. Rak
Katalog.
13. Papan
Pengumuman
14. Rak
buku anak-anak
15. Tangga
Injakan
16. Kartu
Anggota.
17. Contoh
– contoh kartu Katalog, Label.
semoga bermanfaat ;)
BalasHapus