Selasa, 24 Januari 2017

PENGANTAR ILMU PERPUSTAKAAN



PENGANTAR ILMU PERPUSTAKAAN


Pengantar  Ilmu Perpustakaan.
Definisi Ilmu Perpustakaan adalah Pengetahuan yang tersusun rapi yang menyangkut tujuan, obyek, fungsi perpustakaan, serta fungsi metode, penyusunan, teknik dan teori yang digunakan dalam pemberian jasa perpustakaan ( Sulistyo Basuki : Pengantar Ilmu Peerpustakaan).
Dalam ilmu perustakaan yang dikaji adalah :
a.    Perpustakaan sebagai suatu institusi, mencakup organisasi perpustakaan, perkembangannya, peranannya  dalam  masyarakat    sert a sumbangan perpustakaan  pada sejarah manusia.
b.    Organisasi koleksi perpustakaan ( buku dalam arti luas) termasuk cara mengolah, menyimpan serta temukembali sebaik, secepat,  dan semurah mungkin.
c.    Pengawetan buku serta bahan pustaka lainnya.
d.    Penyebaran informasi serta jasa perpustakaan lainnya untuk kepentingan umum.
e.    Hal – hal lain yang berkaitan dengan perpustakaan serta jasa perpustakaan.
1.    Pengertian  Perpustakaan.
Dalam Undang –undang No. 43  Tahun 2007 tentang : Perpustakaan,  Perpustakaan  adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan / atau karya rekam secara profesional dengan system  yang  baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemusta.
2.    Tujuan.
a.    Umum.
Secara umum tujuan penyelenggara suatu perpustakaan adalah untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang memiliki rasa percaya diri sendiri, bersikap dan berperilaku yang inovatif dan kreatif, sehingga mampu mewujudkan manusia – manusia pembangunan yang dapat  membangun  dirinya   sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
b.    Khusus.
Secara khusus suatu perpustakaan diselenggarakan untuk :
1.  Membangkitkan minat, kemampuan dan kebiasaan membaca khususnya, serta mendayagunakan budaya tulisan dalam segala aspek.
2. Mengembangkan kemampuan mencari dan mengolah serta memanfaatkan informasi.
3.    Mendidik masyarakat pemakai agar dapat memelihara dan memanfaatkan bahan pustaka secara cepat dan berhasilguna.
4.      Meletakkan dasar- dasar kearah belajar mandiri
5.      Memupuk minat dan bakat.
6.       Menumbuhkan apresiasi budaya dan pengalaman imajinatif.
7.   Mengembangkan kemampuan untuk memecahkan masalah yang dihadapinya     dalam kehidupan atas tanggung jawab dab usaha sendiri.
8.  Menyediakan fasilitas rekreasi pada waktu senggang untuk kegiatan yang kontruktif.  
3.    Fungsi.
Pada dasarnya fungsi perpustakaan pada jenis perpustakaan adalah sama, hanya penekanannya yang berbeda, tergantung kepada instansi / lembaga induknya, hal ini berarti pemakai dan koleksinyapun berbeda pula, fungsi tersebut antara lain :
a.    Fungsi Edukatif
Perpustakaan menyediakan koleksi bahan pustaka yang berisi berbagai pengetahuan yang dapat mendidik, mengembangkan minat dan apresiasi pemustaka terhadap pengetahuan maupun pengalamanimajinasi secara mandiri, berkesinambungan bagi pengembangan dirinya maupun masyarakat.
b.    Fungsi Informatif.
Perpustakaan menyediakan koleksi bahan pustaka  untuk memperjelas, memperdalam dan memperluas pengetahuan  yang  dipelajari para pemustaka yang memerlukan informasi.
c.    Fungsi Penelitian.
Sebagai tempat penelusuran kepustakaan, dalam hal ini bahan pustaka, akan membantu mencari dan mengumpulkan data untuk keperluan penelitian.
d.    Fungsi Rekreatif.
Perpustakaan menyediakan koleksi bahan pustaka yang bersifat menghibur, menarik, dan menyenangkan sehingga dapat membuat fresh  bagi setiap orang yang membaca bahan pustaka tersebut.
4.    Sasaran.
a. Terwujudnya suatu perpustakaan yang berguna dan berhasil bagi setiap lembaga/instansi, sehingga menjadi pusat kegiatan pendidikan, membantu mengembangkan minat dan bakat masyarakat / pemustaka dengan menyediakan bahan pustaka dalam jumlah dan mutu yang memadai.
b.    Terbinanya masyarakat /pemustaka yang gemar membaca, biasa membaca, terampil, guna meningkatkan pendidikan dan sebagai wahana belajar sepanjang hayat mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia.
5.    Jenis – jenis perpustakaan.
Berdasarkan undang –undang No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan antara lain :
a.    Perpustakaan Nasional.
1.    Perpustakaan Nasional Merupakan Lembaga Pemerintah  Non Departemen ( LPND ) yang melaksanakan tugas pemerintah dalam bidang perpustakaan dan berkedudukan di Ibukota Negara.
2.    Perpustakaan Nasional bertugas :
a.  Menetapkan kebijakan nasional, kebijakan umum, dan kebijakan teknis pengelolaan perpustakaan;
b.      Melaksanakan pembinaan, pengembangan, evaluasi, dan koordinasi terhadap pengelolaan perpustakaan;
c.       Membina kerja sama dalam pengelolaan berbagai jenis perpustakaan; dan
d.      Mengembangkan standar nasional perpustakaan.

3.    Perpustakaan Nasional bertanggung jawab  :
a.    Mengembangkan koleksi nasional yang  memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat;
b.    Mengembangkan koleksi nasional untuk melestarikan hasil budaya bangsa;
c. Melakukan promosi perpustakaan dan gemar membaca dalam rangka mewujudkan masyarakat pembelajar sepanjang hayat; dan
d.   Mengidentifikasi dan mengupayakan pengembalikan naskah kuno yang berada di luar negeri.
b.    Perpustakaan Umum
1.    Perpustakaan Umum Diselenggarakan  oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupatenta / Kota, Kecamatan dan Desa, serta dapat diselenggarakan oleh masyarakat, yang  koleksinya mendukung pelestarian hasil budaya daerah dan memfasilitasi terwujudnya  masyarakat   pembelajar sepanjang hayat. Dan pengembangan system layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
a.  Perpustakaan di tingkat Provinsi merupakanbagian dari Perpustakaan Nasional, dengan tujuan  :
1.    Melestarikan hasil budaya di wilayahnya,
2.    Pusat kerjasama antar perpustakaan di wilayahnya ,
3.    Pembina semua jenis perpustakaan di wilayahnhya.
4.    Melayani semua lapisan masyarakat.
b.  Perpustakaan Kabupaten/ Kota, merupakan perpustakaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah  Daerah Tingkat II di  masing – masing Kabupaten / Kota.
Dengan  tujuan :  memenuhi kebutuhan masyarakat akan bahan pustaka yang bermutu dan  disesuaikan dengan perkembangan ilmu dan teknologi  ke semua lapisan masyarakat  dengan   tidak membedakan usia, jenis kelamain, ras, agama dan sebagainya.
c.    Perpustakaan Kecamatan diselenggarakan di tingat Kecamatan.
d.    Perpustakaan Desa/ Kelurahan diselenggarakan

2.    Melaksanakan layanan Perpustakaan keliling bagi daerah yang belum terjangkau oleh layanan perpustakaan menetap.
c.    Perpustakaan Sekolah / Madrasah.
Perpustakaan Sekolah / Madrasah menyelenggarakan  perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan.
Perpustakaan Sekolah / Madrasah wajib memiliki  :
1.    Memiliki koleksi buku teks pelajaran yang ditetapkan sebagai buku teks wajib pada satuan pendidikan yang bersangkutan dalam jumlah yang mencukupi untuk melayani semua peserta didik dan pendidik.
2.    Mengembangkan koleksi lain yang mendukung pelaksanaan kurikulum pendidikan.
3.  Melayani peserta didik, pendidikn  kesetaraan yang dilaksanakan di lingkungan satuan pendidikan ybs.
4. Mengembangkan layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
5.    Mengalokasikan dana paling sedikit 5% dari anggaran belanja operasional sekolah /madrasah atau belanja barang di luar belanja pegawai dan belanja modal untuk pengembangan perpustakaan.
d.    Perpustakaan Perguruan Tinggi.
Perpustakaan yang diselenggarakan oleh suatu Universitas atau Lembaga Pendidikan Tinggi.
Tujuannya menunjang Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Perpustakaan Perguruan Tinggi wajib memiliki :
1.    Koleksi, baik jumlah judul maupun jumlah eksemplarnya, yang mencukupi untuk mendukung pelaksanaanpendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
2. Mengembangkan layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunukasi.
3. Mengalokasikan dana untuk pengembangan perpustakaan sesuai dengan peraturan perundang - undangan guna memenuhi standar nasional pendidikan dan standar nasional perpustakaan.
e.    Perpustakaan Khusus.
Perpustakaan Khusus menyediakan bahan pustaka sesuai dengan kebutuhan pemustaka di lingkungannya .Memberikan layanan kepada pemustaka dilingkungannya secara terbatas, memberikan layanan kepada pemustaka di luar lingkungannya.Diselenggarakan sesuai dengan standar nasional perpustakaan.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan bantuan berupa pembinaan teknis, pengelolaan, dan /atau pengembangan perpustakaan kepada perpustakaan khusus.
      I.                                        Organisasi perpustakaan.
      Adapun Dasar pembentukan Perpustakaan Desa adalah :
1.    Pembukaan Undang-undang Dasar 1945;
2.   Undang – undang Dasar 1945 Amandemen pasal 31 ayat 1 setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan dan ayat 2 setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan Dasar dan pemerintah wajib membiayainya;
3.    Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 3 tahun 2001 tentang Perpustakaan Desa/Kelurahan.
4.    Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 041/U1982, tanggal 7 Januari 1982, tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan  Perpustakaan Desa/Kelurahan.
5.    Undang – undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan.
A.   Pengertian perpustakaan Desa
Sistem pemerintahan di Indonesia mempunyai unit organisasi pemerintahan yang terendah yaitu Desa dan Kelurahan. Dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah nomor 3 tahun 2001 tentang perpustakaan Desa/kelurahan, perlu adanya perhatian yang khusus dalam upaya membangun dan mengembangkan perpustakaan Desa/Kelurahan.
Di Jawa Tengahkhususnya di Cilacap terdapat 269 Desa/15 Kelurahan, hanya sebagian kecil yang memiliki perpustakaan dengan  yang masih minimal. Oleh karena itu Bintek ini merupakan salah satu sarana bagaimana mengelola perpustakaan agar pengembangan Perpustakaan Desa/kelurahanna  lebih optimal. Sebagaimana program Bupati Cilacap  “Bangga Mbangun Desa”  dimana ada salah  satu pilar yaitu pilar Pendidikan,    untuk mengembangkan potensi Desa/kelurahan khususnya di Kabupaten Cilacap.
B.   Struktur Organisasi dan Tata kerja.
Pada  prinsipnya perpustakaan  Desa /kelurahan dikelola, dibina dan dikembangkan bersama  antara  pemerintah  Desa/ kelurahan  dengan segenap kelembagaan desa yang ada dan seluruh lapisan masyarakat Desa/kelurahan setempat. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 3 tahun 2001 yang menyatakan bahwa pembentukan perpustakaan Desa/Kelurahan harus disepakai oleh masyarakat melalui proses musyawarah didalam lembaga Ketahanan Masyarakat Desa dengan mengikut sertakan lembaga pendidikan yang ada.
Pembentukan perpustakaan Desa harus ditetapkan dengan Peraturan Desa dan Perpustakaan Kelurahan ditetapkan dengan Peraaturan Daerah Kabupaten /Kota.
Untuk mewujudkan keberhasilan pengelolaanPerpustakaan Desa/Kelurahan  dapat dibentuk organisasi pengelolaan perpustakaan Desa/Kelurahan dengan ketentuan :
1.    Susunan organisasi pengelolaan perpustakaan Desa/Kelurahan disesuaikan dengan kebutuhanmasing –masing Desa/Kelurahan .
2.    Pengelola Perpustakaan Desa/kelurahan perlu disepakati oleh masyarakat melalui proses musyawarah di dalam forum Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa/Kelurahan.
3.    Pengelola perpustakaan Desa/Kelurahan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa /kepala Kelurahan.
Apabila pembentukan organisasi pengelola Perpustakaan Desa/Kelurahan secara khusus tidak dibutuhkan, pengelolaan perpustakaan Desa /Kelurahan dapat dipercayakan pada lembaga masyarakat yang ada di desa/Kelurahan. Lembaga yang dimaksud antar llain Tim Penggeerah PKK  Desa, organisasi Kepemudaan, atau lembaga masyarakat lainnya yang ada di masing –masing Desa/Kelurahan. Perpustakaan Desa/Kelurahan sebagai unit layanan yang paling dekat dengan masyarakat diharapkan dapat melayani masyarakat sekitar termasuk sekolah yang ada di Desa/kelurahan.
Adapun susunan struktur organisasi Perpustakaan Desa/Kelurahan terdiri dari unsur- unsur pengurus sebagai berikut :
1.    Penanggung jawab        : Kepala Desa/Kelurahan
2.    Ketua Penyelenggara    : Ketua BPD Badan Pemberdayaan Desa).
3.    Wakil Ketua                    : Ketua Urusan Pendidikan dan Kebudayaan pada 
                                             BPD.
4.    Anggota                         : Urusan Agama, Urusan Penerangan, Urusan 
                                             Pemuda,Urusan Kesejahteraan Sosial.
Adapun Struktur Organisasi Perpustakaan Desa /Kelurahan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyakat dan perkembangan perpustakaan Desa/Kelurahan.
Untuk struktur organisasi perpustakaan Desa/Kelurahan yang baru tumbuh dibuat sesederhana mungkin, ada unsur penanggungjawab/ Pembina yaitu Kepala Desa/kelurahan, unsur pengelolaan dan unsur pelaksanaan dalam pengelolaan perpustakaan Desa/Kelurahan.


Pokok dan fungsi.
Tugas pokok perpustakaan Desa /Kelurahan adalah melayani masyarakat dengan menyediakan bahan perpustakaan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat .
Adapun Fungsi Perpustakaan Desa/Kelurahan adalah sebagai berikut :
1.  Mengumpulkan, mengorganisasi dan mendayagunakan bahan perpustakaan tercetak maupun terekam.
2.    Mensosialisasikan manfaat jasa perpustakaan.
3.    Mendekatkan buku dan bahan perpustakaan lainnya kepada masyarakat.
4. Sebagai sarana pengembangan minat, memupuk bakat, kegemaran /hobi, kemampuan, serta kebiasaan membaca menuju masyarakat madani.
5.    Tempat rekreasi dengan menyediakan bacaan hiburan sehat.

Tujuan penyelenggaraan perpustakaan
Tujuan penyelenggaraan perpustakaan Desa/Kelurahan adalah sebagai berikut :
1.    Menunjang proses kegiatan sepanjang hayat/ seumur hidup.
2.    Menyediakan buku-buku pengetahuan, maupun ketrampilan untuk mendukung keberhasilan kegiatan masyarakat diberbagai bidang misalnya : pertanian,  perikanan, pengolahan dan pemasaran.
3.    Menggalakkan minat baca masyarakat dengan memanfaatkan waktu  luang untuk membaca agar tercita masyarakat yang kreatif, dinamis, Produktif dan mandiri.
4.    Menyimpan dan mendayagunakan berbagai dokumen budaya sebagai sumber informasi, penerangan, pembangunan dan menambah wawasan pengetahuan masyarakat pedesaan.
5.    Mendidik masyarakat untuk memelihara dan memanfaatkan bahan perpustakaan secara tepat guna dan  berhasil guna.
6.    Meningkatkan taraf hidup masyarakat Desa/Kelurahan.
    II.        Sumber Daya Manusia
Bagian terpenting dari setiap penyelenggaraan perpustakaan, termasuk Perpustakaan desa/Kelurahan adalah Sumber Daya Manusia( Tenaga pengelola / Pustakawan). Keberhasilan penyelenggaraan PerpustakaanDesa/Kelurahan sangat tergantung pada tenaga pengelolanya. Tersedianya tenaga pengelolaan yang trampil, bertanggung jawab serta penuh dedikasi memungkinkan penyelenggaraan Perpustakaan Desa/Kelurahan berhasil dengan baik.
A.   Pimpinan dan pelaksanaan Perpustakaan Desa/Kelurahan.
Perkembangan perpustakaan Desa/Kelurahan dipengaruhi oleh  factor yang salah satunya adalah kemamapuan perpustakaan tersebut dalam melaksanakan fungsinya. Untuk melaksanakan  fungsinyaperlu pengelolaan perpustakaan Desa/Kelurahan secara baik, benar, sehingga masyarakat dapat mencari /mengakses informasi dengan cepat, tepat sesuai dengan  informasi yang diperlukan.
Perpustakaan Desa/Kelurahan perlu dibina dan dikembangkan bersama antara pemerintahan Desa/Kelurahan dengan segenap lembaga Desa/Kelurahan dan msyarakat. Kepala Desa/Kelurahan sangat  berperan dalam berkembang tidaknya perpustakaan Desa/Kelurahan.  Pengelola perpustakaan Desa /Kelurahan secara hirarki bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa /Kelurahan . Secara fungsional Keepala Desa/Kelurahan mempunyai tugas tanggung jawab unutuk memberi dukungan uang, orangdan ruang, artinya Kepala Desa /Kelurahan diharapkan memberi dukungan dana untuk bahan perpustakaan, sarana dan prasarana serta tenaga pengelola perpustakaan.
B.   Pembinaan Sumber Daya manusia.
Perpustakaan Desa/Kelurahan, seperti halnya lembaga/organisasi di bidang pemerintahan yang lain, dapat melaksanakan tugas dengan baik dan mencapai tujuannya secara efektif dan efisiensi selalu memerlukan sumberdaya manusia yang berkualitas.
Perpustakaan Desa/Kelurahan harus memiliki tenaga pengelola minimal berpendidikan setingkat SMA, dengan tambahan pendidikan bimbingan teknis pola 30 jam, kalau memungkinkan lulusan D2 perpustakaan. Pengelola perpustakaan bisa bekerja sama dengan Tim pengggerak PKK ,Karang Taruna.
Pembinaan pengelola perpustakaan sebaiknya tiap tahun ditingkatkan melalui pelatihan, seminar dsb.Dan ini menjadi tanggung jawab Desa/Kelurahan.
Untuk menambah pengetahuan para pengelola perpustakaan Desa/Kelurahan dapat dilakukan dengan cara :
1. Bimbingan teknis di bidang perpustakaan yang diselenggarakan   
    olehPerpustakaan Umum tingkat  Kabupaten/Kota terdekat.
2.    Magang di perpustakaan Desa/Kelurahan yang baik atau ke Perpustakaan 
    Umum kabupataen /Kota.
3. Pembinaan yang dilaksanakan oleh petugas Perpustakaan Umum 
    Kabupaten/Kota.

   III.        Gedung dan Perlengkapan
A.   Gedung dan Ruang.
Gedung adalah bangunan (rumah) untuk maksud tertentu seperti untuk kantor, rapat dan sebagainya. 
Ruang (space) adalah tempat atau bagian tertentu dalam gedung perpustakaan yang dipakai untuk meletakkan sesuatu barang atau yang mempunyai fungsi tertentu.
Ruang dapat diartikan sebagai suatu ruang atau kumpulan ruang  yang sekelilingnya dibatasi oleh dinding /penyekat.
1.    Fungsi Gedung/Ruang.
Gedung atau ruang perpustakaan sebaiknya terpisah dari ruang aktifitas lain di Desa/Kelurahan, namun tidak berjauhan dari lokasi ruang Kepala Desa atau urusan yang lain  dalam arti masih salam satu lingkup  kantor Desa/kelurahan, mengingat gedung / ruang perpustakan mempunyai fungsi sebagai berikut :
a.    Tempat menyimpan bahan pustaka
b.    Tempat aktivitas layanan perpustakaan
c.    Tempat bekerja petugas perpustkaan. 
2.    Lokasi.
Mengingat tugas pokok perpustakaan Desa/kelurahan yaitu melayani masyarakat dengan menyediakan bahan perpustakaan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta melihat fungsi perpustakaan Desa/kelurahan yang salah satunya adalah mendekatkan buku dan bahan perpustakaan lainnya kepada masyarakat, maka perlu diperhatikan  letak gedung atau ruang perpustakaan. Gedung / ruang perpustakaan yang baik hendaknhya memenuhi syarat sebagai berikut ;
a.  Berada di pusat Desa/ Kelurahan karena pengembanganperpustakaan desa/Kelurahan nantinya  merupakan salah satutanggung jawab kepala Desa/Kelurahan sehingga memberikan kemudahan bagi kepala Desa/Kelurahan dalam memantau pekembangan perpustakaan.
b.     Berada di bagian depan ( dekat dengan jalan masuk).
c.  Diusahakan menempati lokasi yang cukup kondusif dengan suasana tenang.
d.   Jika ketiga syarat belum terpenuhi, hendaknya lokasi perpustakaan 
     nantinya dibangun pada lokasi yang strategis.
B.   Tata Ruang.
Untuk menciptakan tempat  yang nyaman dan menarik perlu penataan ruang yang sedemikian rupa agar pemustaka merasa nyaman berada di perpustakaan.
Hal - hal yang perlu diperhatikan dalam tata ruang perpustakaan adalah sebagai berikut :
1.    Didesain sedemikian rupa agar aktivitas perpustakaan dapat berjalan lancar sehingga pemustaka tidak terganggu oleh aktivitas dalam mencari informasi diperpustakaan, karena biasanya masyarakat sungkan / takut untuk masuk ke lokasi kantor Desa/kelurahan sehingga diupayakan suasana yang kondusif dan tidak saling mengganggu.
2.      Agar sirkulasi udara dan sinar matahari masuk keruangan.
3.  Pengawasan dan pengamanan bahan perpustakaan dapat terjaga dengan memasang teralis pada jendela.
4.    Ruangan harus selalau bersih dan tidak lembab.
Yang perlu diperhatikan dalam penataan ruangan antara lain  :
1.    Dekorasi
a.    Cat ruangan cerah tetapi tidak menyilaukan.
b.    Dekorasi sederhana tetapi menarik.
2.    Penerangan.
Untuk penerangan berasal dari sinar matahari dan sinar lampu , untuk sinar matahari tidak boleh langsung mengenai bahan pustaka.
3.    Suhu udaradan kelembaban.
Diupayakan  ruang perpustakaan yang sejuk dan nyaman dengan suhu 18- 24 derajat Celsius, dan dengan kelembaban 45 – 50 persen.
4.    Pembagian ruang.
Ruangan agar disuaikan dengan kebutuhan, antara lain :
a.    Ruang Bahan Perpustakaan.
Fungsinya sebagai tempat menyimpan bahan perpustakaan luasnya tergantung pada jumlah bahan pustaka yang dimiliki oelh perpustakaan Desa/ Kelurahan tersebut. Dan dapat dibagi menjadi al :
1.    Ruang bahan perpustakaan Buku,
2.    Ruang bahan perpustakaan terbitan berkala,
3.    Ruang  bahan perpustakaan untuk permainan anak- anak  dst….
Ruang  bahan  perpustakaan  harus dapat menampung pemustaka yang akan mencari bahan perpustakaan/buku.
b.    Ruang Baca.
Ruang Baca berfungsi untuk membaca.Untuk luasnya disesuaikan dengan jumlah pembaca.Ruang  baca  menyatu dengan ruang bahan perpustakaan agar pembaca bisa langsung mengambil bahan perpustakaan / buku yang mau dibaca. Dan bilamemungkinkan ruang baca diusahakan ruangan tersendiri agar pemustaka lebih tenang/ nyaman dalam membaca karena tidak terganggu dengan pemustaka yang  lain yang sedang mencara bahan pustaka.
c.    Ruang Layanan.
Ruang untuk melayani semua keperluan anggota baik meminjam atau mengembalikan buku, daftar  anggota,  menitipkan  tas,  memanfaatkan  katalog,  mancari informasi dan melihat pengumuman dst.
d.    Ruang kerja Teknis dan administrasi.
Ruang untuk melakukan kebiatan antara lain :
1.    Memproses bahan pustaka.
2.    Ruang Tata Usaha untuk Kepala dan Staf perpustakaan.
3.    Ruang untuk memperbaiki bahan perpustakaan yang rusak.
e.    Ruang Khusus.
Terdiri dari ruang Diskusi/rapat, kamar kecil, ntin dan dapur.
f.     Ruang Umum di luar Gedung
Ruang yang berada diluar gedung  kemungkinan untuk pengembangan,  tempat parkir dan garasi.
g.    Ruang Tambahan  
Ruang tempat Ibadah, ruang computer dan gudang.dst.
                C .Perabotan dan Perlengkapan perpustakaan.
            Perabot  Perpustakaan dapat diartikan sebagai bangrang –barang yang berfungsi sebagai wadah dan atau wahana penunjang fungsi perpustakaan misalnya
meja, rak dan papan peraga. Dan  yang  dimaksud  dengan perlengkapan perpustakaan misalnya mesin ketik, computer, layar proyektor, kartu katalog, kartu buku, lembar pengembalian (date due slip) dsb.
Untuk memperlancar tugas dan fungsi perpustakaan perlu suatu perencanaan gedung perpustakaan yang baik dan benar.
Berikut ini adalah contoh-contoh perabot dan perlengkapan Perpustakaan menurut Pedoman Perencanaan dan Perlengkapan Perpustakaan :
1.    Rak buku satu muka.
2.    Rak buku dua muka,
3.    Rak Majalah ( Display).
4.    Rak majalah dua muka
5.    Rak Koran
6.    Meja baca
7.    Kursi baca
8.    Meja belajar (Study Carrel).
9.    Meja Sirkulasi/pelayanan
10. Kotak Pamflet dan Booklet
11. Peralatan Perpustakaan
12. Rak Katalog.
13. Papan Pengumuman
14. Rak buku anak-anak
15. Tangga Injakan
16. Kartu Anggota.
17. Contoh – contoh kartu Katalog, Label.

1 komentar:

Terimakasih sudah membaca

disappointed

 Lahaulawalaquataillabillah..... Ketika rasa kekecewaan terhadap seseorang sudah tidak dapat termaafkan, Sedang ada di posisi disudutkan den...